Sabtu, 04 Juni 2011

cara mewujudkan keluarga bahagia

       Tidak dapat kita pungkiri, sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, keluarga
memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan sebuah
bangsa. Hal ini terkait erat dengan fungsi keluarga sebagai wahana pembentukan sumber
daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah
bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat berkepentingan untuk membangun
keluarga-keluarga di negara kita tercinta ini agar menjadi keluarga yang sejahtera yang
dalam konteks ini kita maknai sebagai keluarga yang sehat, maju dan mandiri dengan
ketahanan keluarga yang tinggi. Terlebih Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) sebagai motor penggerak Program KB di Indonesia, sekarang ini
sangat berpihak pada upaya membangun keluarga sejahtera dengan visi dan misinya yang
telah diperbaharuhi, yakni ”Seluruh Keluarga Ikut KB” dan ”Mewujudkan Keluarga
Kecil Bahagia Sejahtera”.
       Keluarga yang sejahtera, dengan demikian, tentu menjadi dambaan setiap orang
untuk mencapainya. Bukan saja karena dengan mencapai tingkat kesejahteraan tertentu,
seseorang akan dapat menikmati hidup secara wajar dan menyenangkan karena tercukupi
kebutuhan materill dan spirituilnya, tetapi dengan kondisi keluarga yang sejahtera setiap
individu didalamnya akan mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang sesuai
dengan potensi, bakat dan kemampuan yang dimiliki.
       Membangun keluarga sejahtera, telah banyak diupayakan oleh berbagai pihak,
termasuk oleh semua keluarga di Indonesia. Pemerintah pun sebenarnya juga telah cukup
lama memberi perhatian pada masalah ini. Terbukti, sejak tahun 1994 lalu, pemerintah
telah mencanangkan ”Gerakan Membangun Keluarga Sejahtera” dengan sasaran pokok
keluarga Pra Sejahtera dan KS I alasan ekonomi yang sering dikategorikan sebagai
keluarga miskin. Namun banyak di antara mereka yang gagal. Faktanya, hingga saat ini,
tidak kurang dari 26,4 juta keluarga di negeri ini tetap dalam kondisi kurang sejahtera,
bahkan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai pra syarat untuk dapat hidup
                                             1
secara layak. Bila kita cermati, salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan
dan wawasan mereka tentang kesejahteraan itu sendiri, hingga mereka tidak tahu
langkah-langkah apa yang efektif untuk mencapainya. Kurangnya wawasan dan
pengetahuan tentang kesejahteraan       termasuk dalam perspektif agama juga telah
menyebabkan mereka memiliki pandangan yang keliru mengenai arti dari kesejahteraan
itu sendiri. Umumnya masyarakat masih menganggap bahwa keluarga yang sejahtera
adalah keluarga yang tercukupi kebutuhan materinya. Dalam arti, asalkan keluarga
tersebut memiliki harta yang banyak, rumah yang besar dan mewah, kendaraan dan
peralatan rumah tangga yang modern serta memiliki tabungan yang banyak, telah
dianggap sejahtera hidupnya, tanpa memikirkan hal-hal yang bersifat psikis.
        Harus disadari bahwa pandangan tersebut adalah pandangan yang keliru. Karena
kesejahteraan keluarga tidak hanya diukur dengan kecukupan materi saja. Masih banyak
syarat lain yang harus dipenuhi. Kalau kita baca Bab I Pasal 1 Ayat 11 dari Undang
Undang No 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera, maka kita akan mengetahui bahwa keluarga yang sejahtera itu tidak
hanya tercukupi kebutuhan materiilnya, tetapi juga harus didasarkan pada perkawinan
yang sah, tercukupi kebutuhan spirituilnya, memiliki hubungan yang harmonis antar
anggota keluarga, antara keluarga dengan masyarakat sekitarnya, dengan lingkungannya
dan sebagainya. itu semua diperlukan untuk memperoleh kebahagiaan hidup sehingga
hidupnya dapat tenteram dan nyaman tanpa rasa was-was. Dapat kita bayangkan,
bagaimana mungkin sebuah keluarga mencapai kebahagiaan sejati walaupun berlebihan
secara materi, namun selalu dikejar rasa berdosa atau bersalah karena harta yang ia
makan dan ia gunakan merupakan hasil korupsi atau tindak kejahatan lainnya. Sungguh,
dalam keluarga tersebut yang ada hanya rasa was-was, takut, dan jiwa yang gersang
sehingga materi yang berlimpah hanya akan membuat hidupnya sengsara secara batiniah,
dalam arti kebahagiaan dan kesejahteraan hidup yang sebenarnya tidak akan pernah
tercapai.
        Dengan demikian,      kebahagiaan dan kesejahteraan hidup harus tercakup
didalamnya adalah adanya rasa tenteram, aman dan damai. Seseorang akan merasa
bahagia apabila terpenuhi unsur-unsur tersebut dalam kehidupannya. Sedangkan sejahtera
diartikan sebagai keadaan lahiriah yang diperoleh dalam kehidupan duniawi yang
                                            2
meliputi : kesehatan, sandang, pangan, papan, paguyuban, perlindungan hak asasi dan
sebagainya. Jadi seseorang yang sejahtera hidupnya adalah orang yang memelihara
kesehatannya, cukup sandang, pangan, dan papan. Kemudian diterima dalam pergaulan
masyarakat yang beradab, serta hak-hak asasinya terlindungi oleh norma agama, norma
hukum dan norma susila.
       Agama Islam yang memiliki penganut terbesar di Indonesia, memandang bahwa
membangun keluarga sejahtera merupakan upaya yang wajib ditempuh oleh setiap
pasangan (keluarga) yang diawali dengan perkawinan/pernikahan Islami. Karena
perkawinan adalah hal mendasar dalam pembentukan keluarga Islam. Tanpa perkawinan
sesuai ajaran/ketentuan agama, mustahil sebuah keluarga akan mencapai kesejahteraan
yang diidamkan. Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT yang menyebarkan
agama Islam di bumi ini, memuji institusi tersebut sebagai bagian dari sunah beliau.
Dengan demikian, sebuah perkawinan harus betul-betul direncanakan dengan baik.
Termasuk dalam hal ini adalah dalam pemilihan pasangan hidup, yang bukan hanya
sekedar atas pertimbangan kecantikan/kegantengannya atau pekerjaan dan status sosial
ekonominya, tetapi juga agama dan bibit, bobot dan bebet nya.
       Guna memaknai perkawinan, Al Qur’an menggunakan istilah ”Mitsaqon
Gholidhon” yang artinya perjanjian yang teguh/kuat. Istilah tersebut pertama-tama
menunjuk pada perjanjian antara Allah SWT dengan para Nabi dan Rasul. Tetapi dalam
Surat An Nisaa’ Ayat 21 menunjuk pada perjanjian nikah. Dengan demikian, Al Qur’an
menunjukkan kesesuaian hubungan antara suami dan isteri, mirip dengan kesucian
hubungan antara Allah SWT dan manusia yang dipilihnya. Maka, perkawinan atau
pernikahan dipandang sebagai tugas, dan anak-anak dilihat sebagai salah satu wujud
berkah Allah SWT bagi suami isteri. Nabi Muhammad SAW menyebut perkawinan
sebagai ”setengah ibadah”. Perkawinan bukanlah suatu perkara duniawi belaka, karena
hukum yang mengatur tak hanya dari manusia, tetapi juga dari Allah SWT sendiri.
       Perkawinan menurut Islam juga dipandang sebagai perjanjian timbal balik yang
menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada suami dan isteri. Perkawinan
adalah suatu persekutuan hidup demi pengesahan hubungan seksual serta untuk
mendapatkan keturunan/anak. Perkawinan yang sembunyi-sembunyi atau kumpul kebo
                                           3
tidak dibenarkan sama sekali. Suami harus menjadi pemimpin atau kepala keluarga yang
bertanggung jawab atas nafkah dan kesejahteraan isteri maupun anak.
        Dalam agama Islam, keluarga sejahtera disubstansikan dalam bentuk keluarga
sakinah. Pengertian keluarga sakinah diambil dan berasal dari Al Qur’an, yang dipahami
dari ayat-ayat Surat Ar Ruum, dimana dinyatakan bahwa tujuan keluarga adalah untuk
mencapai ketenteraman dan kebahagiaan dengan dasar kasih sayang. Yaitu keluarga yang
saling cinta mencintai dan penuh kasih sayang, sehingga setiap anggota keluarga merasa
dalam suasana aman, tenteram, tenang dan damai, bahagia dan sejahtera namun dinamis
menuju kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat. Sementara menurut
Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor
D/71/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah Bab III
Pasal 3 dinyatakan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan
yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material yang layak dan seimbang,
diliputi suasana kasih sayang antar anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras,
serasi serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan,
ketaqwaan dan akhlak mulia.
        Mencermati tahapan-tahapan     dalam keluarga sakinah, kita dapat memahami
bahwa secara umum konsep keluarga sakinah tidak jauh berbeda dengan konsep keluarga
sejahtera yang secara eksplisit telah dicantumkan dalam Undang Undang Nomor 10
Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Sejahtera. Paling tidak, unsur-unsur yang mendasar seperti perkawinan yang sah,
terpenuhinya kebutuhan materiil dan spirituil yang layak, serta terjalinnya hubungan yang
harmonis di antara anggota keluarga serta dengan masyarakat, telah menunjukkan
kesamaan persepsi. Kesamaan persepsi tersebut akan terlihat jelas apabila kita
mencermati indikator tahapan-tahapan keluarga sejahtera yang dimanifestasikan dalam
bentuk Keluarga Pra Sejahtera, KS I, KS II, KS III dan KS III Plus. Hal ini dapat kita
maknai, dalam konteks yang lebih luas, agama Islam telah memberikan kontribusi yang
tidak ternilai harganya dalam upaya mewujudkan keluarga sejahtera di Indonesia.
        Berbicara mengenai upaya mewujudkan keluarga sejahtera, tentu kita tidak akan
lepas empat aspek yang menjadi bidang garapan pokok dalam Keluarga Berencana (KB)
sebagaimana tercantum dalam pengertian KB menurut Undang Undang Nomor 10 Tahun
                                            4
1992 Bab I Pasal 1 Ayat 12, yakni Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran,
Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga. Di sini agama
Islam telah memberikan gambaran yang jelas di setiap aspek, yang secara langsung
maupun tidak langsung mencerminkan dukungan positif agama Islam terhadap upaya
mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.
        Terkait dengan aspek Pendewasaan Usia Perkawinan, meskipun dalam Islam
tidak ada ketetapan usia kawin, namun merujuk pada Al Qur’an Surat An Nisaa’ Ayat 6,
disyaratkan bahwa mereka yang melaksanakan perkawinan harus sudah cukup umur, dan
telah cerdas (pandai) memelihara harta. Hal tersebut dapat kita terjemahkan bahwa
perkawinan dalam       Islam baru dapat dilaksanakan bila pria atau wanitanya telah
mencapai kedewasaan (fisik maupun psikis). Selain itu, sudah mampu mengatur ekonomi
keluarga sebagai modal dasar untuk mencapai keluarga yang bahagia dan sejahtera.
Pertimbangannya, usia kawin mengandung makna biologis, sosio-kultural, dan
demografis. Secara biologis, hubungan kelamin dengan isteri yang terlalu muda (yang
belum dewasa secara fisik) dapat menyebabkan nyeri kemaluan, cabikan dan robekan.
Lagi pula, apabila terjadi kehamilan, maka hal itu akan membawa resiko besar terhadap
si ibu maupun anak. Secara sosio-kultural, pasangan tersebut (terutama si istri) harus
mampu memenuhi tuntutan sosial perkawinan, mengurus rumah tangga dan
membesarkan anak-anak. Usia yag terlalu muda bisa menyebabkan tidak hadirya unsur
yang disebutkan dalam Al Qur’an, yaitu hidup dalam ketenteraman (sakan). Secara
demografis (kependudukan), usia kawin yang lebih tinggi merupakan salah satu cara
dalam mengurangi kesuburan tanpa penggunaan kontrasepsi.
        Sementara itu, terkait dengan aspek Pengaturan Kelahiran, meskipun dalam Islam
tidak ada pembatasan tentang jumlah anak yang dilahirkan, namun             ada harus
memperhatikan kualitasnya. Al Qur’an dalam Surat Al Ma’idah ayat 100 telah
mengingatkan kepada kita bahwa nilai terletak pada kualitas bukan kuantitas. Nabi
Muhammad SAW sendiri sebagaimana diriwayatkan oleh al-Hakim, menyadari bahwa
mempunyai terlalu banyak anak tanpa sarana untuk merawat mereka merupakan cobaan
yang besar. Sementara itu, tokoh besar kaum mukmin Ibn ’Abbas, menyatakan bahwa
mempunyai anak yang terlalu banyak akan membawa kepada kesulitan. Sementara itu,
upaya pengaturan kelahiran melalui penjarangan anak dalam Islam, tercermin dari Surat
                                            5
Al Baqarah Ayat 233 yang menyatakan bahwa para ibu hendaklah menyusukan anak-
anaknya selama dua tahun penuh, terutama bagi mereka yang ingin menyempurnakan
penyusuan. Pada ayat lain, penyapihan anak disebutkan berlangsung dua tahun (Surat
Luqman Ayat 14). Ini berarti, apabila dua tahun penyapihan itu ditambah dengan enam
bulan yang merupakan waktu minimum kehamilan untuk dapat menghasilkan seorang
anak dalam keadaan normal, maka jumlah seluruhnya menjadi tiga puluh bulan
sebagaimana di sebutkan dalam Surat Al-Ahqaf Ayat 15. Beberapa ayat tersebut menjadi
bukti bahwa Islam menganjurkan penjarangan anak sehingga memungkinkan si ibu
menyusui anaknya dengan makanan tambahan sesuai pertumbuhan si anak. Selama
periode ini, kehamilan baru dienggankan. Nabi          Muhammad SAW sendiri telah
memperingatkan wanita supaya tidak hamil di masa penyusuan anak, dengan menamakan
hal itu al-ghail, ghailah, atau ghiyal (serangan kepada si anak). Upaya menjarangkan
kelahiran anak ini secara langsung maupun tidak langsung berkaita erat dengan upaya
meningkatkan kesejahteraan keluarga. Karena dengan jarak anak yang cukup, orangtua
khususnya ibu tetap dalam kondisi sehat dan akan lebih leluasa dalam bekerja mencari
rezeki di jalan Allah SWT.
        Selanjutnya, terkait dengan aspek Pembinaan Ketahanan Keluarga, Agama Islam
telah memberikan tuntunan dalam bentuk kewajiban dan tanggung jawab suami kepada
isteri dan sebaliknya serta kewajiban dan tanggung jawab orangtua terhadap anak-
anaknya dan sebaliknya. Bila semua kewajiban dan tanggung jawab dari masing-masing
pihak dapat dipenuhi niscaya keluarga akan berjalan tenteram, tidak ada perselisihan,
percekcokan maupun kasus-kasus perselingkuhan, perzinaan yang dapat memperlemah
ketahanan keluarga mereka, karena perceraian, terserang penyakit kelamin dan atau
HIV/AIDS. Anak-anak juga tidak akan terlantar, sehingga kasus anak kelaparan, anak
menjadi gelandangan atau kasus kenakalan anak/remaja dengan segala konsekuensinya
dapat dihindari. Bentuk-bentuk kewajiban dan tanggung jawab suami adalah memimpin
dan membimbing keluarga lahir batin, melindungi isteri dan anak-anak, memberikan
nafkah lahir dan batin sesuai dengan kemampuan, mengatasi keadaan dan mencari
penyelesaian secara bijaksana serta tidak bertidak sewenang-wenang. Sementara bentuk-
bentuk kewajiban dan tanggung jawab isteri adalah menghormati da mencintai suami,
mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, dan memelihara serta menjaga
                                            6
kehormatan rumah tangga. Terhadap anak, orangtua berkewajiban merawat dan mendidik
sebaik-baiknya. Hal ini dapat dari       10 hak anak yang menjadi pencerminan dari
kewajiban dan tanggung jawab orangtua, yaitu: (1) Hak akan kesucian keturunan, (2) Hak
untuk hidup, (3) Hak atas keabsahan dan nama yang baik, (4) Hak akan penyusuan,
tempat kediaman, pemeliharaan, termasuk perawatan kesehatan dan nutrisi, (5) Hak
untuk pengaturan tidur yang terpisah, (6) Hak keamanan di masa depan, (7) Hak atas
pendidikan agama dan perilaku yang baik, (8) Hak atas pendidikan dan latihan olah raga
serta bela diri, (9) Hak atas perlakuan yang adil, (10) Hak bahwa semua dana yang
digunakan untuk menafkahi mereka hanya berasal dari sumber-sumber yang halal. Ayat-
ayat Al Qur’an yang menguraikan tentang hak-hak anak tersebut dapat dilihat pada
Surat Al-An’am Ayat 151, Surat Al-Isra’ Ayat 31, Al Baqarah Ayat 233 dan beberapa
hadist nabi.
        Akhirnya terkait dengan aspek Peningkatan Kesejahteraan Keluarga, Agama
Islam telah memberikan penuh pada seluruh keluarga untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan hidupnya. Hal ini tidak saja tercermin dari Ayat-ayat dalam Al Qur’an,
tetapi juga dalam Hadist. Namun demikian, upaya mencari rezeki yang dilakukan
hendaklah dengan cara yang halal. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah
hadist yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi antara lain sebagai hak anak atas oragtuanya
ialah bahwa orangtua mengajarinya menulis, berenang, memanah dan hanya memberinya
rezeki yang hahal. Dari hadist tersebut kita dapat mengetahui bahwa semua dana dan
sumber yang digunakan untuk nafkah anak-anak harus bersumber dari pendapatan yang
sah dan halal. Selanjutnya upaya pemberdayaan ekonomi dalam rangka peningkatan
kesejahteraan keluarga oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya menurunkan
kemiskinan, dalam Islam dianjurkan dengan meningkatkan ekonomi kerakyatan yang
dilaksanakan dengan mengembangkan koperasi masjid, majelis taklim, LMS Agama dan
Kelompok Keluarga Sakinah serta membentuk Desa Binaan Gerakan Keluarga Sakinah.
        Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa Agama Islam sangat mendukung
upaya membangun keluarga yang sejahtera. Bentuk dukungan ini bukan hanya sebatas
pada upaya mendewasakan usia perkawinan, pengaturan kelahiran atau pembinaan
ketahanan keluarga, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
keluarga yang bersangkutan. Dan hal-hal tersebut telah dicontohkan oleh Nabi
                                            7
Muhammad SAW, bukan sekedar ajakan melalui sabda-sabdanya, tetapi juga melalui
contoh dalam kehidupan nyata. Karena Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang
yang ulet dan tangguh, sehingga kehidupan keluarganya dalam kondisi bahagia dan
sejahtera, yang tercermin dari riwayat kehidupan beliau sebagaimana disampaikan oleh
sahabat-sahabat beliau dalam catatan sejarah.

Jumat, 03 Juni 2011

Sejarah Dinosaurus Dan Kepunahannya




Dinosaurus muncul pertama kali sekitar 225 juta tahun yang lalu pada Zaman Trias. Binatang ini terus hidup sampai Zaman Jura dan berkembang menjadi raksasa pada Zaman Kapur. Sekitar 65 juta tahun yang lalu, pada akhir Zaman Kapur, dinosaurus lenyap dari muka bumi.

Dinosaurus di Taman Eden

Dino in Water. Copyrighted Eden Communications. Pada Awal Penciptaan, dinosaurus tidak ganas atau berbahaya. Saat Tuhan selesai menciptakan seluruh manusia, Tuhan berkata “semuanya itu baik”. Kalau begitu bagaimana bentuknya? Seberapa besar perbedaannya dengan kerangka dinosaurus yang ditemukan terbunuh oleh air bah dengan dinosaurus pertama yang diciptakan Tuhan? Sayangnya, tidak ada seorangpun yang tahu bagaimana rupanya manusia atau dinosaurus (atau binatang lainnya) saat diciptakan Tuhan jaman dahulu.

Awalnya dinosaurus pasti tidak berbahaya — dirancang untuk menyenangkan manusia dan bermanfaat bagi dunia, seperti semua binatang lainnya. Saat diciptakan pertama kali, seluruh dinosaurus hanya makan tanaman dan buah-buahan.

Dinosaurus di bumi setelah air bah

leaf Setelah air bah, dinosaurus dan seluruh binatang lain dibuat untuk takut terhadap manusia (Kejadian 9:2). Binatang tinggal sejauh mungkin menghindari manusia. Mereka tidak lagi jinak atau bisa dipercaya. Tuhan mungkin membuat hal ini untuk melindungi manusia dan binatang di bumi setelah air bah. Manusia dan dinosaurus hidup di wilayah yang terpisah - seperti manusia dan binatang liar saat ini.

Fosil tulang, gigi dan isi perut dari banyak dinosaurus yang terbunuh selama air bah banyak ditemukan. Sejauh ini, semuanya memperlihatkan bahwa dinosaurus saat itu pemakan tumbuhan dan tidak berbahaya — beberapa ratus tahun setelah manusia jatuh dalam dosa. Mereka mungkin tidak jauh berbeda dari gajah atau jerapah.

Asteroid Pembunuh Dinosaurus

Sampai saat ini, astronom telah mengetahui lebih dari 40 keluarga asteroid, pecahan dari tubuh yang lebih besar, dan menghitung kapan ledakan itu terjadi. Namun, mereka belum berhasil menemukan asteroid mana yang bertanggung jawab atas kepunahan besar tersebut.

Dinosaurus, baik besar maupun kecil, pernah menguasai bumi sedikitnya 120 juta tahun sampai periode Cretaceous. Kemudian mereka menghilang dalam beberapa ribu tahun, sesuai dengan bukti fosil, ketika periode Tertiary dimulai sekitar 65 juta tahun lalu.

Menghilangnya dinosaurus adalah misteri sampai 30 tahun lalu, yakni ketika Walter Alvarez, ahli geologi di University of California-Berkeley, dan ayahnya, Luis, menemukan penyebabnya. Mereka menyatakan sebuah obyek tak dikenal dari antariksa menghantam bumi dan menimbulkan kawah besar di kerak bumi di pesisir Yucatan, Meksiko, dan menyebarkan pecahannya dalam bentuk unsur langka yang disebut iridium.

Teori ini amat kontroversial. Tapi seiring dengan bergulirnya waktu, mulai mendulang dukungan. Penemuan kawah besar yang disebut Chicxulub dekat Yucatan Peninsula, ditambah iridium dan pecahan mirip kaca ribuan kilometer di sekeliling kawah itu, memperkuat ide itu.

Bukti yang mendukung teori tersebut bertambah dengan penemuan David Nesvorny dan rekannya dari Southwest Research Institute di Bouklder, Colorado, Amerika Serikat. Pada awal tahun ini, mereka berhasil mengidentifikasi kelompok baru yang mereka namakan keluarga Baptistina, sesuai dengan nama asteroid terbesar kelompok itu, yang besarnya mencapai 40 kilometer. Asteroid pembunuh dinosaurus ada kemungkinan adalah anggota yang hilang dari keluarga ini, yang terbentuk akibat tumbukan di bagian dalam sabuk asteroid itu pada 160 juta tahun lampau.

Tim Nesvorny sudah memperhitungkan bahwa asteroid sebesar 10 kilometer itu telah bertubrukan dengan bumi. Asteroid tersebut adalah satu dari 300 pecahan batu induk yang aslinya mencapai 170 kilometer. Pecahan lainnya kemungkinan besar menabrak Venus dan bertanggung jawab atas terbentuknya formasi Tycho, kawah termuda di bulan.

Komposisi Baptistina ini juga cocok dengan pecahan yang ditemukan di bumi. Para ilmuwan itu juga menghitung kemungkinan adanya asteroid lain yang menabrak bumi kurang dari 10 persen.

Tabrakan punahkan dinosaurus

Sebuah penelitian terbaru menyebutkan tabrakan massal di angkasa 160 juta tahun lalu menyebabkan kepunahan dinosaurus.

Tumbukan asteroid menyebabkan reruntuhan beterbangan di Sistem Tatasurya termasuk gumpalan besar yang menghantam Bumi dan kemudian menyapu dinosaurus.

Tim peneliti dari Amerika Serikat dan Ceko percaya pecahan-pecahan lainnya menabrak Bulan,Venus dan Mars dan dampak pukulan itu kemudian menciptakan lubang-lubang.

Penelitian yang dilakukan berdasarkan model di komputer ini dimuat di jurnal Nature.

“Kami yakin ada hubungan langsung antara peristiwa tumbukan ini, hujan asteroid yang dihasilkan, dan dampak pukulan keras yang terjadi 65 juta tahun lalu yang diperkirakan menyebabkan dinosaurus punah,” kata Dr Bill Bottke dari Southwest Research Institute, Boulder, Colorado, Amerika Serikat.

Sejumlah penelitian sebelumnya membahas hal yang tampaknya merupakan peningkatan serangan asteroid terhadap Bumi selama 100-200 juta tahun terakhir, sekitar dua kali lipat dari norma jangka panjang.

Dr Bottke dan kawan-kawan berusaha membuktikan bahwa peningkatan ini kemungkinan dipicu oleh gangguan besar dari batu dengan lebar 170 kilometer di sabuk asteroid antara Mars danJupiter sekitar 160 juta tahun lalu.
Dinosaurus Terberat Asia Ditemukan di China

Zhengzhon, China (ANTARA News) - Para ilmuwan di China mengumumkan bahwa mereka telah menggali fosil dinosaurus terberat di Asia, yang ditemukan di provinsi Henan, bagian tengah China.

Fosil yang ditemukan di kawasan antara kotapraja Santun dan Liudian, kabupaten Ruyan, tersebut memiliki berat badan yang luar biasa, diidentifikasi sebagai dinosaurus terberat di Asia, kata Wu Guochang, pakar dari departemen sumber daya alam di provinsi Henan.

Dinosaurus itu berukuran panjang 18 meter dan sakrumnya — bagian tulang belakang sebelah bawah — membuatnya lebih lebar dari fosil dinosaurus yang digali di Gansu tahun silam, yang mana kemudian diidentifikasi sebagai dinosaurus terberat di Asia, kata Wu.

Wu mengatakan, para ilmuwan menduga tanah tempat fosil yang digali itu terbentuk dalam Era Cenozoic, yang telah berusia 65 juta tahun.

Para penduduk lokal biasanya menggali apa yang mereka sebut “tulang-belulang naga” yang digunakan sebagai obat-obatan tradisional China.

Para ilmuwan meneliti “tulang-belulang naga” itu dan mengidentifikasinya sebagai fosildinosaurus yang hidup antara 85-100 juta tahun silam dalam zaman batu di Era Mezozoik.

“Dinosaurus itu memakan tumbuh-tumbuhan dan fosil itu sangat awet,” kata Wu.

Para ilmuwan dari museum geologi provinsi Henan dan Akademi Ilmu Geologi Chinamenghabiskan waktu dua tahun untuk menggali dan meneliti fosil itu, dan penemuan tersebut diminati oleh para ilmuwan dari AS, Inggris, Jerman dan Jepang.

Penemuan itu sangat penting untuk riset, distribusi geologi, migrasi dan perkembangan spesis dinosaurus ini, kata Dong Zhiming, ilmuwan dari Institute of Vertebrate Paleontology and Palaeoanthropology pada Akademi Sains China, demikian Xinhua.(*)

Kotoran Dinosaurus Harganya USD1000

NEW YORK - Sebongkah kotoran dinosaurus yang telah berubah menjadi fosil dan menyatu dengan bebatuan berhasil dilelang di rumah lelang Bonhams seharga USD1000.

Awalnya pemilik rumah lelang memprediksi harga fosil kotoran dinosaurus ini hanya seharga USD450. Namun ternyata seseorang bernama Steve Tsengas berhasil menawar seharga USD960.

Tsengas merupakan pengusaha berusia 71 tahun yang memiliki Fairport Harbor di Ohio. Fairport merupakan sebuah perusahaan yang berkonsentrasi menjual produk-produk hasil daur ulang kotoran hewan seperti Anjing dan Kucing.

Pria tersebut rela merogoh kocek sebesar itu hanya untuk memberikan motivasi kepada karyawannya untuk bekerja sebaik mungkin dan menghargai setiap kotoran yang keluar dari tiap-tiap hewan yang dimaksud. Selain itu Tsengas juga menggunakan Fosil tersebut sebagaimarketing tool yang akan ia pajang di tokonya.

“Kotoran hewan merupakan bisnis yang cukup besar untuk industri ini,” ujar Tsengas seperti dikutip melalui Associated Press.

Kotoran dinosaurus yang telah berubah menjadi fosil ini berasal dari jaman Jurasik. Bentuknya luarnya mirip dengan sebongkah batu namun di dalamnya terdapat senyawa mineral yang berwarna-warni.